Kenyataan setelah di gelontorkan Rp16 miliar PT SMS baru mendapatkan deviden pada tahun 2023 setelah terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT SMS "Kalau PT SMS tahun 2023 sudah memberikan deviden," ungkap Ahmad Mukhlis.
Ketika ditanya majelis hakim darimana PT SMS belum mendapatkan keuntungan dan juga saksi mengetahui adanya Deviden tersebut, diungkapkan saksi didirnya mengetahui hal tersebut dari hasil audit. "Kurang tau pak, itu berdasarkan hasil audit," ucap Ahmad Mukhlis.
Sementara itu, terdakwa Sarimuda menyampaikan di dalam persidangan, ketika tahun 2021 ada laba keuntungan sebesar Rp8 miliar, namun keuntungan tersebut di tahan dengan alasan untuk modal. "Karena rekomendasi gubernur jangan di setor dulu Karena untuk modal usaha," ujar terdakwa Sarimuda.(*)