Tilang Elektronik: Jenis Pelanggaran, Denda dan Bentuk Pembayaran.

Sabtu 24-02-2024,16:20 WIB
Reporter : Rico Saputra
Editor : Muhadi Syukur

 

2. Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Dendanya

Pengemudi yang tertangkap kamera pengawas melakukan tindak pidana akan ditindak sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Dendanya--Foto : freepik.com/HaloDavidPradoPerucha

E-tiket Tilang elektronik nasional ini dapat menangani berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, antara lain:

  • Tidak mengenakan sabuk pengaman akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan
  • Pelanggaran ganjil genap akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan

BACA JUGA:Ini Perbandingan Mesin Yamaha Lexi LX 155 Dengan NMax & Aerox

  • Pelanggaran keabsahan STNK akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
  • Melanggar batas kecepatan yang berlaku akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
  • Berkendara lebih dari dua orang akan dikenakan denda paling banyak sebesar banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
  • Melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan

BACA JUGA:Ingin Mobil Pick Up yang Kuat di Tanjakan, Inilah Toyota Hilux Single Cabin 4x2 dan Toyota Hilux Double Cabin

  • Melanggar marka jalan akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
  • Berkendara sambil menggunakan ponsel akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan
  • Berkendara melawan arus akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
  • Berkendara tidak mengenakan helm akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

Untuk memeriksa apakah kendaraan Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan mengakses situs resmi, kunjungi situs resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Anda dapat memeriksa status e-tiket Anda dengan memasukkan nomor kendaraan, nomor plat kendaraan, nomor STNK, dan nomor sasis kendaraan.

BACA JUGA:Tips dan Trik Cara Mencari Modal Utama dalam Membuka Usaha

 

3. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Anda memiliki waktu 14 hari untuk membayar denda tilang elektronik Anda. Jika denda tidak dibayar maka STNK kendaraan akan diblokir oleh Samsat.

Pembayaran denda tilang elektronik  dapat dilakukan melalui situs resmi e-tilang atau melalui transfer bank.

 

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs Resmi

Kategori :