Tilang Elektronik: Jenis Pelanggaran, Denda dan Bentuk Pembayaran.

Tilang Elektronik: Jenis Pelanggaran, Denda dan Bentuk Pembayaran.

Tilang Elektronik Jenis Pelanggaran, Denda dan Bentuk Pembayaran --Foto : freepik.com/@/@jcomp

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Otoritas Pengatur Ketenaga listrikan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem pelabelan Ketenaga listrikan yang sudah lama diterapkan di Indonesia. 

Penerapan sistem tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan pembelajaran masyarakat mengemudi dan mencegah risiko biaya perkara.

Jika Anda dihentikan oleh polisi karena pelanggaran lalu lintas, Anda akan menerima surat konfirmasi jika Anda tertangkap kamera pengintai melakukan pelanggaran tersebut.

Sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas telah diterapkan dalam sistem tilang elektronik. Kita akan melihat semua detailnya di artikel ini.

BACA JUGA:Pelajari Perbedaan Antara Chromebook dan Laptop

1. Apa Itu Tilang Elektronik?

Penandaan elektronik merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi informasi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menangani pelanggaran kendaraan elektronik guna menunjang keselamatan, ketertiban, dan keamanan dalam berkendara.Tiket elektronik ini untuk semua jenis kendaraan di 34 negara.

Sebenarnya ada dua jenis sistem tiket elektronik: tiket elektronik elektronik dan tiket elektronik seluler. Sistem e-ticketing ini menggunakan kamera pengintai di berbagai lokasi yang dioperasikan oleh petugas pusat kendali lalu lintas polisi untuk mencatat pelanggaran lalu lintas.

Pada saat itu, sistem e-ticketing seluler merupakan cara untuk menangani pelanggaran dengan menggunakan kamera pengintai yang dipasang di mobil polisi atau telepon pintar.

BACA JUGA:Dinas Pariwisata Palembang Kembali Meluncurkan Calendar of Charming Events Palembang 2024

Hal ini hanya bisa dilakukan oleh polisi yang telah memesan kamera smartphone dan menuliskan nomor IMEI resminya.

Sistem tiket elektronik seluler digunakan untuk menangani pengemudi yang tidak memakai helm, pengemudi melanggar arus, parkir yang tidak tepat, dan pelanggaran lalu lintas lainnya yang tidak dapat ditangani oleh sistem.

Kamera pengintai dapat merekam wajah pengemudi, nomor plat kendaraan, dan keseluruhan tampilan fisik kendaraan.

Petugas kemudian akan memberikan peringatan kepada pelanggar lalu lintas yang membenarkan pelanggarannya. Jika Anda tidak mengkonfirmasi pesan Anda setelah mengirimkannya, dokumen kendaraan Anda akan diblokir. Akibatnya, Anda tidak bisa membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber