Kejari Palembang Terima Tahap II Tersangka Suap Oknum ASN Inspektorat Sumsel

Senin 12-02-2024,15:11 WIB
Reporter : luthfi
Editor : Abidin Riwanto


Kejari Palembang Terima Tahap II Tersangka Suap Oknum ASN Inspektorat Sumsel --Foto : Humas Penkum Kejati Sumsel

Dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Kategori :