Kedua tersangka dijerat Pasal 355 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Kamis (8/2/2024).-Mulyadi-PALTV
Sementara itu, kedua tersangka mengaku bersama-sama untuk melakukan begal. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal sepeda motor.
BACA JUGA:Mahasiswi Unsri Kejar Begal di Tanjung Senai Ogan Ilir, Nyawanya Tak Tertolong Setelah Kena ‘Tujah’
"Spontan saja pas kami lewat di sana Pak. Kami kenal pas sama-sama di dalam lapas Muara Enim," kata tersangka Nopriadi.*