Terungkap! 2 Tersangka Begal Sadis di Tanjung Senai Ogan Ilir Ternyata Pernah Satu Sel di Lapas Muara Enim

Kamis 08-02-2024,19:05 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Devi Setiawan


Kedua tersangka dijerat Pasal 355 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Kamis (8/2/2024).-Mulyadi-PALTV

Sementara itu, kedua tersangka mengaku bersama-sama untuk melakukan begal. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal sepeda motor.

BACA JUGA:Mahasiswi Unsri Kejar Begal di Tanjung Senai Ogan Ilir, Nyawanya Tak Tertolong Setelah Kena ‘Tujah’

"Spontan saja pas kami lewat di sana Pak. Kami kenal pas sama-sama di dalam lapas Muara Enim," kata tersangka Nopriadi.*

Kategori :