PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Digugat ke Pengadilan atas sengketa tanah Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 (MTsN 1) dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 (MIN) Palembang, membuat Kanwil Kemenag Sumsel angkat bicara mengenai gugatan tersebut.
Dikonfirmasi pada hari Rabu, 7 Februari 2024, Plh Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Win Hartan mengklaim sudah mendapatkan surat panggilan sidang gugatan dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dikataan Win Hartan, sebelumnya pihaknya juga telah beberapa kali menerima surat dari pihak Penggugat, yang dalam hal ini Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang, yang merupakan Yayasan Masjid Al Jihad.
"Dalam surat itu, isinya mengklaim tanah yang di atasnya berdiri bangunan sekolah MIN 1 dan MTs 1 Palembang adalah milik Yayasan Ksatria Bukit Siguntang," ucap Win Hartan.
Plh Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Win Hartan mengatakan bahwa Kemenag Sumsel siap menghadapi proses hukum, Rabu (7/2/2024).-Luthfi-PALTV
Pihak Kemenag Sumsel juga telah menanggapi surat secara tertulis yang berarti tidak seperti yang disebutkan pihak Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang yang mengaku tidak pernah ditanggapi.
Win Hartan menerangkan bahwa surat tersebut dibahas dan diserahkan kepada Irjen Kemenag, untuk selanjutnya dikoordinasikan dan diserahkan juga kepada pihak Pengadilan Negeri Palembang serta Pemda dan Pemkot Palembang.
Dirinya juga menceritakan, terkait kepemilikan tanah yang digugat oleh pihak Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang sebelumnya, juga telah ditelusuri kepada pihak Ketua Yayasan terdahulu.
"Kami telusuri dan bertemu Ketua Yayasan terdahulu, saya tanya namun mereka tidak tahu sama sekali dan meminta cari tahu ke pemilik tanah sebelumnya," ujar Win Hartan.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kepemilikan tanah tersebut, pihaknya meyakini bahwa tanah yang dibangun gedung MIN 1 dan MTsN 1 Palembang tersebut merupakan tanah milik Pemerintah.
Lebih lanjut dikatakannya, hasil penelusuran lebih mendalam bahwa ternyata tanah terlebih dahulu dibangun MIN 1 Palembang yang dibangun pada tahun 1957.
"Setelah melihat dokumen di MIN, tanah tersebut atas nama tanah negara, yakni Pemerintah Tingkat II Palembang," kata Win Hartan.
Selanjutnya, kata Win Hartan, tanah tersebut dibuatkan ikrar hibah sekitar tahun 1960 oleh Pemda, dan baru disertifikatkan Kementerian Agama Republik Indonesia atas nama Kemenag RI sekitar tahun 1990.