Bakal Calon DPD RI Serahkan Berkas Syarat Dukungan

Selasa 27-12-2022,16:43 WIB
Reporter : Firman Hidayat
Editor : Bastoni
Bakal Calon DPD RI Serahkan Berkas Syarat Dukungan

Persyaratan bagi petahana calon anggota DPD ini berbeda dengan persyaratan bagi "petahana" calon partai politik peserta pemilu. Dalam UU Pemilu, lewat Pasal 173, parlemen membuat ketentuan bahwa partai-partai yang duduk di DPR RI hasil pemilu sebelumnya tidak perlu diverifikasi faktual jelang pemilu berikutnya.

Ketentuan ini kemudian dikuatkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020.

Kategori :