Persyaratan bagi petahana calon anggota DPD ini berbeda dengan persyaratan bagi "petahana" calon partai politik peserta pemilu. Dalam UU Pemilu, lewat Pasal 173, parlemen membuat ketentuan bahwa partai-partai yang duduk di DPR RI hasil pemilu sebelumnya tidak perlu diverifikasi faktual jelang pemilu berikutnya.
Ketentuan ini kemudian dikuatkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020.