PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dalam proses penyerahan syarat dukungan untuk bakal calon DPD RI ini diterima langsung oleh 2 Komisioner KPU Sumsel yaitu Hendri Daya Putra dan Hasyim .
Para bakal calon senator asal Sumsel menyerahkan berupa syarat dukungan minimal 3 ribu KTP warga Sumsel di kabupaten kota.
Menurut komisioner KPU Sumsel Hendri Daya Putra sampai sejauh ini sudah ada 25 bakal calon DPD RI Sumsel yang terdaftar diakses silon dan saat ini telah ada 2 orang bakal calon DPD RI asal Sumsel yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Sumsel.
“Sejauh ini belum ada permasalahan terkait proses pendaftaran calon DPD RI asal Sumsel,” kata pria yang sering disapa HDP ini.
BACA JUGA:Piala AFF 2022: Sempat Juara Grup A, Indonesia Ditelikung Thailand Usai Filipina Takluk
Sementara itu salah satu bakal calon DPD RI asal Sumsel M Aminudin mengungkapkan jika dirinya mencalonkan diri sebagai bakal calon DPD RI karena ingin berbuat dan membangun bangsa dengan lebih baik dengan latar belakangnya sebagai pengacara.
Sebelumnya pada tahun 2019 lalu pria yang akrab disapa Amin Trans ini pernah ikut bertarung sebagai calon DPD RI namun masih kalah bersaing dengan para calon lainnya.
Perlu diketahui, syarat dukungan ini diatur dalam Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jumlah dukungan minimal itu bervariasi, tergantung pada jumlah pemilih di provinsi yang akan direpresentasikan bakal calon anggota DPD:
BACA JUGA:Masyarakat Dapat Pinjam Gratis Inkubator Bayi Hasil Dana Kotak Amal Gus Dur
1. Minimal 1.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih kurang dari 1 juta
2. Minimal 2.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 1-5 juta
3. Minimal 3.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 5-10 juta
4. Minimal 4.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 10-15 juta
5. Minimal 5.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 15 juta
BACA JUGA:Petugas Posyan Pasar Indralaya Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Mobilitas Kendaraan dan Orang