PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa oleh pengemudi.
Kartu ini juga merupakan tanda registrasi dan tanda pengenal polisi yang membuktikan bahwa seseorang memenuhi persyaratan untuk mengendarai mobil. Beberapa fungsi utama SIM adalah untuk mengidentifikasi atau mengidentifikasi orang, sebagai bukti atau sebagai sarana tindakan sosial.
Aturan keabsahan SIM tertuang dalam Pasal 18.1 Nomor 14 Tahun 1992 tentang Angkutan dan Lalu Lintas Jalan bisa disebut dengan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain SIM yang berlaku di Indonesia, Korlantas Polri juga dapat menerbitkan dokumen khusus yang dapat digunakan di luar negeri, yakni Surat Izin Mengemudi Internasional.
SIM Internasional banyak digunakan dalam lalu lintas di 92 negara yang telah mengakui, menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina 1968.
Menurut Konvensi Lalu Lintas Jalan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Konvensi Lalu Lintas Jalan Wina 1968), surat izin mengemudi internasional: Diatur menurut lampiran 7.
Berbeda dengan SIM internasional yang ukurannya lebih kecil. Masa berlaku SIM internasional adalah tiga tahun.Setiap kendaraan di Indonesia mempunyai persyaratan SIM yang berbeda-beda. Misalnya untuk kendaraan besar kurang lebih 3.500 kg atau lebih, pengemudinya harus memiliki SIM B1 atau B2.
Persyaratan mobil dan sepeda motor berbeda-beda. Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan roda empat memerlukan SIM A, untuk sepeda motor SIM C.
Jenis SIM di Indonesia, Apakah Bisa Digunakan di Luar Negeri?--foto: Instagram@ seputarinenewsrcti
Kendaraan roda dua yang lebih besar juga memerlukan SIM, tergantung sepeda motor yang digunakan, dan C1 dan C1 berbeda. C2. Hal ini berlaku untuk keselamatan dan keterampilan bersepeda motor.
SIM Perseorangan
Surat izin mengemudi pribadi, jenis ini terbagi menjadi lima jenis. Jika Anda mengendarai mobil pribadi dan bukan angkutan umum, Anda harus menggunakan SIM pribadi.
1. SIM A
SIM A merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh empat orang pengemudi kendaraan. Pengguna SIM ini dapat menggunakan kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg baik berupa mobil maupun barang pribadi.