Jenis SIM di Indonesia, Apakah Bisa Digunakan di Luar Negeri?

Rabu 31-01-2024,15:53 WIB
Reporter : Riko Saputra
Editor : Abidin Riwanto

Pemegang SIM A dapat menggunakan banyak kendaraan baik mobil, van, dan sepeda motor.

Dari segi persyaratan, SIM A pribadi hanya dapat diterbitkan jika pemohon telah berusia 17 tahun.

2. SIM B1

Cocok untuk siapa saja yang berencana mengendarai mobil atau truk, namun beratnya lebih dari 3.500 kg.

BACA JUGA:Mengisi Bahan Bakar Terlalu Penuh? Ini 5 Dampak Negatif Melakukan Pengisian BBM Sepeda Motor Hingga Tumpah!

SIM Tipe B1 sebagian besar dimiliki oleh supir bus dan truk perorangan. Berbeda dengan SIM A, pemohon harus berusia 20 tahun untuk menyerahkan dokumen ini.

3. SIM B2

SIM B2 dipersyaratkan bagi seseorang yang mengemudikan alat berat, kendaraan derek atau truk dengan berat kendaraan 1.000 kg. Untuk mendapatkan SIM B1, Anda harus berusia minimal 21 tahun.

4. SIM C

Pengendara sepeda motor atau roda dua membutuhkan SIM C. Tipe ini dibagi menjadi tiga kategori sesuai dengan kekuatan sepeda motornya: SIM C untuk sepeda motor kurang dari 250 cc, C1 untuk sepeda motor antara 250 cc dan 500 cc, dan C2 untuk sepeda motor di atas 500cc. VersiSIM C sedang bertahap.

Pada dasarnya, jika Anda menginginkan SIM C1, Anda harus memiliki SIM C selama setahun.Ada pun persyaratan bagi pelamar sebagai berikut:


Jenis SIM di Indonesia, Apakah Bisa Digunakan di Luar Negeri?--foto: Instagram@ detikoto

SIM C: 17 tahun

SIM C1: 18 tahun

SIM C2: 19 tahun

Lihat Mengacu pada Peraturan Perundang-undangan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 Terkait dengan Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Indonesia, biaya penerbitan SIM C adalah Rp 100.000.

Kategori :