Sementara itu, tersangka W tidak mengakui perbuatan asusila yang dituduhkan kepada dirinya terhadap siswinya tersebut. Menurutnya itu cuma kesalahpahaman.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa Stafsus Gubernur Babel Dalam Kasus Dugaan Manipulasi RUPS-LB BSB
"Aku tidak melakukan perbuatan asusila itu. Aku kasihkan kunci motor ke dia (korban, red) dikira memegang tangannya. Kalau untuk siku yang mengenai payudara korban itu tidak sengaja, ini cuma kesalahpahaman," kata tersangka W.
Pelaku asusila dijerat UU PPA Pasal 82 Jo 76E, UU No 17/2016 diubah UU No 23/2002.
“Tersangka diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Dan, denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Kompol Hendri.*