Diduga Dianiaya Teman Sendiri, Pelajar Perempuan OKI Tempuh Jalur Hukum
Korban Penganiayaan Pelajar Saat Melapor ke Polisi-Heru-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Seorang pelajar perempuan asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Zahratu Syfa (16), diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh teman dekatnya sendiri.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang.
Korban bersama keluarganya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (1/1/2026) untuk membuat laporan resmi. Dalam laporan tersebut, Zahratu disebut mengalami luka cakar di bagian dahi dan hidung, serta merasakan nyeri di kepala dan dada.
Kakak korban, Ningsi, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa adiknya. Menurutnya, peristiwa bermula saat terlapor bernama Riska menginap di kamar kos korban yang berada di Jalan Lebak Rejo, Lorong Langgar 1 Masjid Taqwa, Kecamatan Kemuning, Palembang.
BACA JUGA:Mayat Anak Hanyut dari Lubuk Dalam Ditemukan Mengapung di Sungai Ogan Ilir
BACA JUGA:Tujuh Hari Pencarian, Bocah Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia

Korban Penganiayaan Pelajar Saat Melapor ke Polisi-Heru-PALTV
“Awalnya terlapor ini menginap di kos adik saya. Saat itu dia meminjam motor milik adik saya dengan alasan mau ke minimarket sebentar,” ujar Ningsi kepada petugas.
Karena mengira hanya digunakan sebentar, korban pun meminjamkan sepeda motornya. Namun, hingga beberapa jam kemudian, terlapor tidak kunjung kembali. Sekitar lima jam berselang, terlapor akhirnya datang kembali ke kos.
“Adik saya hanya bertanya baik-baik, pergi ke mana kok lama sekali. Tapi bukannya menjawab atau berterima kasih, terlapor justru marah-marah,” jelasnya.
BACA JUGA:Tidak Capai Target, Kepala Bapenda Palembang Terancam Dimutasi
BACA JUGA:Tahun 2026 Jadi Medan Perang Baru Ponsel China, Kamera dan Baterai Jadi Senjata Utama
Cekcok mulut pun tak terhindarkan dan berujung pada pertengkaran fisik. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan yang menyebabkan luka di wajah serta rasa sakit di bagian kepala dan dada.
Laporan korban telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id
