Laporan yang dibuat pelapor Muharromin di Polres Ogan Ilir ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir dan Tim Sentra Gakkumdu Ogan Ilir, telah terpenuhi mengandung unsur tindak pidana Pemilu.
Pelapor Muharromin mengaku, laporan dibuat di Polres Ogan Ilir disertai dengan barang bukti rekaman video asli yang beredar viral.*