PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Mantan Bendahara Umum KONI Sumsel periode 2020-2021, Amiri Arifin menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi KONI Sumsel pada hari Selasa, 16 Jnauari 2024.
Pada sidang yang diketuai Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, saksi Amiri Arifin ungkap administrasi di tubuh KONI Sumsel carut marut.
Dalam persidangan, saksi Amiri Arifin menceritakan kapan ia mengundurkan diri sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel.
"Saya mengundurkan diri sebagai Bendahara Umum pada saat gelar forum Rakerda KONI Sumsel," ujarnya.
BACA JUGA:872 Surat Suara Pemilu Rusak, KPU Palembang Lapor ke KPU Sumsel
Terungkap juga di persidangan, saksi Amiri selama menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel mendapatkan intervensi dalam hal pencairan Dana Anggaran Induk sebesar Rp12,5 miliar.
"Namun untuk dana tambahan Rp25 miliar saya tidak mengetahui lagi bentuk laporan pertanggungjawabannya, dan saya tidak mau menandatangani," ungkap Amiri Arifin.
Selain itu, saksi Amiri Arifin juga mengungkapkan terkait keseluruhan nota dinas selama dirinya menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel.
Saksi Amiri Arifin mengakui nota dinas yang dibuatnya hanya 20 persen dan selebihnya Ketua Umum KONI Sumsel yang membuatnya.
BACA JUGA:Walau Hanya Terima Upah Rp200 Per Lembar, Pekerja Pelipat Surat Suara di KPU Banyuasin Tetap Enjoy
"Padahal kalau sesuai prosedurnya nota dinas itu adalah kewenangan saya dan bukan Ketua Umum saat itu," kata saksi Amiri Arifin.*