- Mengamankan tanah atau bangunan untuk pembangunan SPKLU dengan menyerahkan bukti dokumen terkait
- Lokasi/kawasan yang berkontribusi terhadap pasar sewa kendaraan
- Lokasi strategis dan lokasi bagus nyaman bagi pengguna kendaraan listrik dengan harga
- Mitra tidak perlu memiliki IUPTL atau penjualan IUPTL untuk pengoperasian Proyek IO2 (Customer Own Investor Operate) dan kerjasama SPKLU PLN.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka mitra SPKLU yang terdaftar harus mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Sosialisasi Aktivasi Produk
- Proses Permohonan pengajuan
- Verifikasi dan Analisis Dokumen Penelitian Keuangan dan Penelitian Manajemen
- Permohonan dan negosiasi
BACA JUGA:Ini Ulasan Rinci dari Impresi Perdana Polytron Fox-S: Harga Lebih Terjangkau
- Pengakhiran perjanjian kerja sama, Penandatanganan Kontrak Kerja
- Pembayaran Initial Fee SPKLU, pembayaran SPKLU pertama oleh mitra
- Pembanguna Pembuatan SPKLU
- Uji coba SPKLU
- Pendaftaran SPKLU di KESDM
- Komersialisasi SPKLU Pemasaran dan pengoperasian SPKLU.
Demikian inilah modal buka franchise SPKLU. Jumlah dana dan luas lahan yang dibutuhkan dalam membangunnya.(*)