Kendaraan listrik yang belum memiliki registrasi tetap tetapi telah memiliki Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) akan menggunakan plat nomor dengan warna dasar putih dan list biru.
BACA JUGA:Polytron FOX R: Motor Listrik Terjangkau dengan Performa Luar Biasa
Plat Nomor untuk Kawasan Tertentu (Hijau dengan List Biru)
Plat nomor dengan warna dasar hijau dan list biru diperuntukkan untuk kendaraan listrik yang beroperasi di kawasan tertentu, seperti kawasan berikat eksklusif di Batam.
Filosofi Warna List Biru
Pemilihan list berwarna biru pada plat nomor kendaraan listrik tidak semata-mata kebetulan. Ini adalah hasil rekomendasi pihak FDG Korlantas dan mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia terhadap pelestarian lingkungan.
Warna biru dianggap mewakili langit yang cerah tanpa tercemar oleh emisi gas berbahaya, menciptakan kesan kendaraan bersih dan ramah lingkungan.
BACA JUGA:Inilah Honda EM1 e: yang Menjadi Motor Listrik Keluaran Honda Pertama di Indonesia!
pemilihan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik ini berhubungan dengan tujuan dari motor listrik --Foto : Tangkaplayar@ unitedmotor.co.id
Filosofi Warna Biru pada Plat Nomor Motor Listrik
Pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa warna biru dipilih untuk plat nomor kendaraan listrik. Ternyata, pemilihan warna ini memiliki kaitan erat dengan tujuan utama dari penggunaan kendaraan listrik, yaitu mengurangi penggunaan bahan bakar minyak.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Brigjen Pol Halim Pagarra, menyatakan bahwa pemilihan warna biru ini merupakan hasil diskusi kelompok terarah atau FDG. Warna biru dipilih untuk mendukung program langit biru, sebagai langkah untuk mengurangi pemanasan global.