
Warna Plat Nomor yang Berbeda
Peraturan ini memberikan pengakuan khusus terhadap kendaraan listrik dengan menetapkan lima jenis plat nomor dengan warna dasar dan list yang berbeda-beda, sebagai berikut:
BACA JUGA:Bingung Pilih Sepeda Listrik atau Motor Listrik ? Ini 10 Hal Yang Perlu Dipertimbangkan
Plat Nomor untuk Kendaraan Pribadi (Hitam dengan List Biru)
Plat nomor dengan warna dasar hitam dan list biru diperuntukkan bagi kendaraan listrik yang digunakan untuk keperluan pribadi. Pemilihan warna ini memiliki tujuan untuk membedakan kendaraan listrik dari kendaraan konvensional.
Plat Nomor untuk Angkutan Umum (Kuning dengan List Biru)
Kendaraan listrik yang digunakan sebagai angkutan umum akan memiliki plat nomor dengan warna dasar kuning dan list biru. Ini memudahkan penumpang dan petugas untuk mengidentifikasi kendaraan umum yang ramah lingkungan.
BACA JUGA:Review 1 Bulan Penggunaan Motor Listrik Polytron Fox R: Ada Subsisi Pemerintah dan Ini Hasilnya!
Plat Nomor untuk Kendaraan Dinas (Merah dengan List Biru)
Kendaraan listrik yang digunakan untuk keperluan dinas akan memiliki plat nomor dengan warna dasar merah dan list biru, memberikan identifikasi visual yang jelas sebagai kendaraan dinas yang ramah lingkungan.
Plat Nomor untuk Kendaraan dengan STCK (Putih dengan List Biru)