PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejari Palembang sepanjang tahun 2023 telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,8 miliar.
Capaian kinerja 2023 seksi PB3R pada Kejari Palembang tersebut disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Ryan Destami SH MH melalui Auditor pada Kejari Palembang Aditia Noegraha SH MH pada hari Jum’at, 29 Desember 2023.
Diungkapkan Aditia, capaian kinerja tersebut mencakup beberapa kegiatan Seksi PB3R selama periode Januari-Desember 2023.
Cakupan kegiatan tersebut meliputi kegiatan penjualan langsung barang rampasan dengan total PNBP yang didapat yakni sebesar Rp191.743.465.
BACA JUGA:Menyambut Tahun Baru: Panduan Menuju Kehidupan yang Lebih Tertata dan Bermakna
Masih dikatakan Aditia Noegraha, selama periode Januari hingga Desember 2023 berhasil membukukan PNBP sebesar Rp2.558.483.062.
“Hasil setor uang rampasan negara bulan Januari sampai dengan Desember 2023 dengan total Rp.140.567.895. Sehingga jumlah PNBP yang berhasil di bukukan Seksi PB3R Kejari Palembang selama tahun 2023 sebesar Rp2.890.794.422," urainya.
Lebih lanjut diterangkan Aditia, jumlah capaian kinerja terutama pada PNBP 2023 tersebut berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, yang pada tahun 2022 mencapai Rp4,9 miliar lebih.
Menurut Aditia, hal itu dikarenakan pada tahun 2022 lalu, ada beberapa item kendaraan jenis truk serta alat berat yang berhasil dilelang menjadi PNBP.
BACA JUGA:Radiator Mobil Pecah: Penanganan Darurat dan Penggunaan Lem Radiator
Sedangkan pada tahun 2023 ini, seksi PB3R hanya berupa 19 unit kendaraan jenis sepeda motor yang telah dilakukan lelang beberapa waktu lalu.
Selain penerimaan PNBP, lanjut Aditia Noegraha, Seksi PB3R pada Kejari Palembang hingga penghujung tahun 2023 ini juga barang bukti yang berhasil dikembalikan ada sebanyak 499 perkara.
Sementara, masih kata Aditia, adapaun kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau (inkrah) sepanjang tahun 2023 mencapai 435 perkara.
Diterangkan Aditia Noegraha, khusus pemusnahan barang bukti pada beberapa waktu lalu, Seksi PB3R juga telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa ribuan dus jamu serta obat kuat tanpa izin edar.
BACA JUGA:Polytron FOX R: Motor Listrik Terjangkau dengan Performa Luar Biasa