Dari keterangan Mulyono kalau dirinya mencuri truk milik korban Jhon karena kebetulan saja. Saat dirinya melintas di jalan umum Saringan Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul, Mulyono melihat truk berwarna kuning terparkir. Mulyono langsung mendekati truk yang sudah tak terlihat pemiliknya.
Mulyono kemudian menjebol kunci pintu truk. Setelah berhasil masuk ke dalam truk, tersangka langsung membawa truk tersebut lalu menjumpai rekannya bernama Amris Jasman alias Piek untuk menjualkan truk tersebut seharga Rp35 juta. Mul mengaku kalau dirinya spesialis mencuri mobil jenis truk, karena jika dijual lebih mahal dibanding menjual sepeda motor curian yang hanya senilai Rp1 juta hingga Rp2 juta.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Gubernur Sumsel Minta Bupati dan Walikota Turun ke Lapangan
BACA JUGA:Gubernur Sumsel dan Menteri ATR BPN Serahkan Sertifikat BMN, BUMN, BUMD
Mulyono pelaku pencurian mobil truk memperagakan saat dirinya mencuri mobil truk di kawasan Desa Lingga.-Yansyah-PALTV
Mul juga mengaku dirinya hanya mencuri truk dua kali, itupun aksi pertamanya gagal karena ditangkap Polisi dan masuk penjara. Sedangkan aksi keduanya juga bernasib apes. Dirinya kembali ditangkap hanya kurang dari 24 jam, bahkan dirinya belum sempat menikmati hasil kejahatannya.
Setelah berhasil diamankan Tim Lakid Satreskrim Polsek Lawang Kidul, kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan kejahatannya. Sementara ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Ancaman hukuman ini masih sementara karena masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka, masih ada dua orang lagi yang masih buron. Keduanya berinisial M dan P. Tim terus melakukan pengejaran untuk meringkus komplotan kejahatan pencurian mobil truk tersebut.*