BACA JUGA:Fakta atau Mitos: Jeruk Nipis sebagai Detoks Paru dari Rokok
Sebagai contoh, untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I, tarif tertinggi adalah Rp1.101 dengan batasan harga jual eceran per batang atau per gram sebesar Rp2.055.
Sementara itu, pada tahun 2024, tarif dan batasan harga jual eceran untuk seluruh jenis rokok kembali mengalami kenaikan.
SKM golongan I, misalnya, akan memiliki tarif sebesar Rp1.231 dengan harga jual eceran Rp2.260 per batang atau per gram.
Begitu pula dengan SPM golongan I yang akan memiliki tarif Rp1.336 dengan harga jual eceran per batang atau per gram sebesar Rp2.380.
BACA JUGA:Langkah-Langkah WHO untuk Melindungi Anak-anak dari Bahaya Merokok dan Vape di Sekolah
Untuk SKT atau SPT, tarif cukainya akan menjadi Rp483 dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.980. Sementara itu, CRT tetap dengan tarif Rp110.000 untuk harga jual eceran lebih dari Rp198.000.*