JAKARTA, PALTV.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menyiapkan pita cukai rokok terbaru sebagai langkah implementasi kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada tahun mendatang.
Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, menyampaikan bahwa pita cukai baru untuk penyesuaian tarif tahun 2024 telah diproduksi sebanyak 17 juta pita. Jumlah ini secara khusus disiapkan untuk keperluan pengadaan pada bulan Januari 2024.
Askolani menjelaskan dalam konferensi pers APBN di Jakarta, pada Jumat (15/12/2023), bahwa saat ini telah dilakukan pemesanan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan bulan Januari.
Proses percetakan pita cukai baru tersebut telah disiapkan di Peruri. Industri rokok hanya perlu memesan, dengan harapan percetakan dapat mencapai target sehingga pada 1 Januari, mereka dapat menggunakan pita cukai baru.
BACA JUGA:Perokok Harus Berpikir! Tahun 2024 Harga Rokok Naik Lagi
Dengan kehadiran pita cukai baru, Askolani menekankan bahwa Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu.
Hingga Oktober 2023, telah dilakukan tindakan terhadap 641 juta batang rokok berpita cukai palsu. Askolani mengklaim bahwa hasil studi dari universitas menunjukkan bahwa tindakan penindakan terhadap pita cukai mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara sebesar 0,3%.
Sebagaimana diketahui, tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan pada tahun 2024, sebagai konsekuensi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.
Tarif CHT untuk rokok, baik konvensional maupun elektronik, akan naik rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Selain itu, olahan tembakau lainnya akan naik sebesar 6%.
BACA JUGA:Sama Bahaya! Cerutu dan Pipa Tembakau Sebanding Dengan Rokok Dalam Bahaya Bagi Kesehatan
Pita cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2023.-Devi Setiawan (Cek Dev)-PALTV
Ketentuan mengenai kenaikan tarif tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Kebijakan CHK Akan mengikuti aturan tersebut pada tahun 2024.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menjelaskan bahwa kebijakan tarif CHT pada tahun 2024 akan mengikuti PMK 191/2022 dan PMK 192/2022.
Kebijakan ini bersifat multi tahun untuk tahun 2023 dan 2024, dan pembahasannya dengan DPR telah dilaksanakan pada saat pembahasan APBN 2023. Selanjutnya, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan tahun berjalan.
Dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021, disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram ditetapkan berdasarkan jenis dan golongannya.