Motor korban dihargai sebesar 1 juta seratus ribu rupiah, sementara sisanya digunakan oleh tersangka untuk membeli rokok, membayar hutang, dan bermain judi online.
Tak Dikasih Uang Orangtua, Pemuda Ogan Ilir Nekad Begal Motol Tukang Ojek-foto/ahmad romawi-PALTV
Tersangka Be Ben kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polres Ogan Ilir, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, sesuai dengan pernyataan tegas Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah.(*)