Bukit Asam PT. BA

Polisi Tangkap Tersangka Cabul terhadap Anak, Berawal dari Perkenalan di Media Sosial

Polisi Tangkap Tersangka Cabul terhadap Anak, Berawal dari Perkenalan di Media Sosial

Tersangka berinisial K alias Y (21), warga Kecamatan Pemulutan, ditangkap pada Rabu (15/4/2026) setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke SPKT.--Foto : Polres Ogan Ilir

INDRALAYA, PALTV.CO.ID — Satuan Reserse PPA & PPO Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang berawal dari perkenalan melalui media sosial.

Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan terhadap anak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan menindak tegas pelaku,” ujarnya.

Tersangka berinisial K alias Y (21), warga Kecamatan Pemulutan, ditangkap pada Rabu (15/4/2026) setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke SPKT.

BACA JUGA:Terendus dari Medsos, Terduga Pencuri Helm Diserahkan ke Polrestabes Palembang

BACA JUGA:Kenaikan BBM Nonsubsidi Berdampak pada Dunia Otomotif


Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan terhadap anak.--Foto : Ahmad Romawi - PALTV

Kasat Res PPA & PPO, Tri Nensy, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, visum, hingga gelar perkara.

“Pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tahap penuntutan,” ungkapnya.

Penangkapan tersangka juga dibenarkan oleh Kasi Humas, Herman, yang menyebut pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui aplikasi OMI yang kemudian berlanjut ke komunikasi melalui WhatsApp.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Distribusi LPG Non-Subsidi Berjalan Sesuai Mekanisme

BACA JUGA:Kenaikan BBM dan LPG Non-Subsidi Dinilai Berisiko Picu Inflasi


Kasat Res PPA & PPO, Tri Nensy, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, visum, hingga gelar perkara.--Foto : Ahmad Romawi - PALTV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: humas polres ogan ilir