OJK mengakui pentingnya membentuk lembaga penetapan tarif premi independen untuk mengelola database profil risiko industri asuransi Indonesia, sejalan dengan praktik internasional.
Melalui kerja sama dengan KIDI, OJK berharap mendapatkan wawasan praktik terbaik dari Korea, yang telah berhasil membentuk lembaga independen dalam pengembangan sektor industri asuransi.
Nota kesepahaman dengan KIDI berlaku mulai 1 Januari 2024 selama dua tahun, dengan kemungkinan perpanjangan otomatis selama satu tahun jika disetujui oleh kedua belah pihak.*