PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalin kemitraan dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dan Korea Insurance Development Institute (KIDI), untuk memperluas kerja sama internasional dalam pengembangan industri asuransi.
Fokus utama kerja sama ini adalah memperkuat infrastruktur keuangan melalui pengembangan kerangka Jaring Pengaman Keuangan di sektor asuransi, serta meningkatkan database teknik penilaian risiko dan penentuan tarif premi asuransi.
Nota kesepahaman antara OJK dan KDIC ditandatangani di Seoul, Korea Selatan, oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, bersama Chairman/Presiden KDIC, Jaehoon Yo.
Sementara itu, nota kesepahaman OJK dengan KIDI ditandatangani bersama Chairman/CEO KIDI, Chang-Eon Heo.
BACA JUGA:Pengrajin Aluminium Prabumulih Lebarkan Sayap Hingga ke Lampung
Kerja sama OJK dengan KDIC mencakup pertukaran informasi, kolaborasi isu lintas batas, pertukaran pegawai, pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia, dan bidang kerja sama lain yang disepakati.
Nota kesepahaman ini berlaku sejak 7 Desember 2023, dengan durasi tiga tahun hingga Desember 2026.
Ogi menyampaikan bahwa kerja sama ini sejalan dengan kebijakan OJK yang terbagi dalam dua workstream utama, yakni percepatan penyelesaian perusahaan asuransi bermasalah dan persiapan kebijakan untuk mendorong pengembangan serta penguatan sektor industri asuransi nasional.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 4 Thn 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan di bidang Keuangan.
BACA JUGA:Panen Raya Cabai Hasil Tanam Kelompok Tani Desa Arisan Jaya Bantu Pemkab Ogan Ilir Atasi Inflasi
Dalam konteks program penjaminan polis yang akan diterapkan pada 2028, OJK perlu mempersiapkan segala aspek terkait penguatan Financial Safety Net pada sektor industri asuransi, termasuk resolusi dan pemulihan aset perusahaan asuransi.
Program ini diharapkan memberikan kepastian pembayaran manfaat/klaim asuransi untuk melindungi pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap sektor asuransi.
Kerja sama dengan KIDI diarahkan pada pengembangan database profil risiko dan penentuan tarif premi asuransi, penelitian bersama, dan pembangunan kapasitas di bidang asuransi.
OJK percaya bahwa sinergi dengan KIDI akan memberikan kontribusi positif dalam penguatan sektor asuransi di Indonesia dan Korea.
BACA JUGA:Bank Diminta Memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 100 Juta Tanpa Agunan