Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Pasal 46 ayat (1) atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik. Dan Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.*
Lagi, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Bank BRI
Jumat 07-04-2023,23:07 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Devi Setiawan
Tags : #tulung selapan
#siber
#polda sumsel
#penipuan
#oki
#nasabah
#ditreskrimsus polda sumsel
#bank bri
Kategori :
Terkait
Rabu 02-04-2025,16:45 WIB
BRI Imbau Nasabah Waspada Penipuan Digital Saat Libur Lebaran
Selasa 01-04-2025,17:26 WIB
BRI Grow & Green: Transplantasi Terumbu Karang, Selamatkan Ekosistem Laut NTB!
Selasa 11-03-2025,19:05 WIB
Sungguh Teganya !! Modus Diberikan Pekerjaan, Motor Sugito Digelapkan Tetangga
Senin 10-03-2025,21:48 WIB
Terlapor Bantah Terima Uang Rp40 Juta dalam Kasus Dugaan Penipuan ASN
Minggu 09-03-2025,20:05 WIB
Niat Beli Motor Tunai, Warga Palembang Malah Tertipu Oknum Sales
Terpopuler
Rabu 16-04-2025,06:49 WIB
POCO F7 Ultra dan F7 Pro Resmi Meluncur,Flagship dengan Performa Ekstrem
Rabu 16-04-2025,05:39 WIB
Tesla Masuki Pasar Arab Saudi di Tengah Tantangan Infrastruktur
Rabu 16-04-2025,13:08 WIB
Truk Bermuatan 20 Ton Pinang Terbalik di Jalan Palembang–Jambi, Lalin Buka Tutup
Selasa 15-04-2025,23:07 WIB
PALTV Gelar Halalbihalal bersama Sumatera Ekspres Group
Rabu 16-04-2025,06:59 WIB
Mengenal Green Tech: Inovasi Ramah Lingkungan di Dunia Teknologi
Terkini
Rabu 16-04-2025,19:21 WIB
BRI Dorong Klaster Tenun Ulos Bangkit, Perempuan Lokal Makin Berdaya!
Rabu 16-04-2025,16:49 WIB
Terbongkar! Dugaan Korupsi Proyek Tol Rp1,2 Triliun Diselidiki Kejati Lampung
Rabu 16-04-2025,16:25 WIB
Polres Muba Keluarkan Surat Edaran Larangan Musik Remix
Rabu 16-04-2025,16:01 WIB
KPU Muara Enim Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Senilai Rp7,1 Miliar
Rabu 16-04-2025,15:32 WIB