Gasak Kotak Amal Lebih dari 20 Masjid, Pasutri di OKU Timur Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Senin 04-12-2023,15:23 WIB
Reporter : Elvandri Jefriadi
Editor : Devi Setiawan

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Belitang III untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.*

Kategori :