Kemudian, pada 31 Januari 2023, BI menerbitkan consultative paper tahap I sebagai tindak lanjut dari white paper tersebut.
Rupiah Digital merupakan bentuk uang digital yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan merupakan kewajiban Bank Indonesia kepada pemegangnya.
Rupiah Digital memiliki denominasi Rupiah yang berfungsi sebagai alat tukar, satuan hitung, dan penyimpan nilai.
Rupiah Digital adalah manifestasi dari Undang-Undang Mata Uang yang telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyatakan bahwa Rupiah dapat berupa uang kertas, uang logam, dan Rupiah Digital.
BACA JUGA:Pro dan Kontra Redenominasi Mata Uang Indonesia, Perlukah?
Rupiah Digital akan diterbitkan dalam dua jenis, yaitu Rupiah Digital grosir (w-Rupiah Digital) dan Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital), yang akan dikembangkan secara terintegrasi dari grosir ke ritel. W-Rupiah Digital akan menjadi dasar bagi arsitektur Rupiah Digital secara keseluruhan.*