OKU TIMUR, PALT.CO.ID - Satres Narkoba Polres OKU Timur melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga sering menjadi tempat pesta narkoba jenis sabu.
Dari penggerebekan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka Ade (41) dengan barang-bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 42 gram dan satu butir pil ekstasy warna biru dengan berat bruto 0,49 gram.
Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka Desa Karya Makmur, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur pada Rabu 07 Desember 2022 sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolres AKBP Nuryono didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Bondan melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto menjelaskan, rumah itu digrebek setelah anggota Sat Res Narkoba polres OKU Timur Polda Sumsel mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah didapat informasi yang akurat kemudian dilakukanlah penggerebekan terhadap rumah yang bersangkutan.
"Didapati tersangka sedang berada di kamar di dalam rumah tersebut, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba polres OKU Timur langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang-bukti Narkoba," ujar Iptu Edi.
Barang haram itu ditemukan di dalam tas warna hitam di lemari kamar rumah tersebut.
"Tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan pil ekstasy tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli," ujarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang-bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.