BACA JUGA:Siksa Kubur Sangatlah Pedih! Berikut Amalan yang Bisa Menyelamatkan Manusia dari Siksa Kubur
Umat Islam dilarang melukai orang lain, termasuk menghilangkan nyawa tanpa alasan pembenar.--freepik.com/@rawpixel.com
Maksud dari kafarat pembunuhan di sini adalah pembunuhan yang tidak disengaja. Pembunuh yang tidak disengaja harus membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak muslim. Jika tidak mampu, ia dapat berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah.
3. Kafarat Zhihar
Kafarat ini diberlakukan untuk suami yang menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya, Contohnya, jika suami berkata kepada istrinya, "Punggungmu sama seperti punggung ibuku."
Seorang suami dilarang menyamakan istrinya sama dengan Ibunya. Hal ini dijelaskan berdasarkan pada Surah Al-Mujadilah ayat 2:
BACA JUGA:Menjadi Rebutan Antara Israel dan Palestina, Siapakah yang Membangun Masjid Al-Aqsa?
Seorang suami dilarang menyamakan istrinya sama dengan Ibunya.--freepik.com/@jcomp
Artinya: “Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibu kandungnya. Ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.”
Jika seorang suami telah melakukan hal itu dan ia ingin bertobat maka ia harus membayar Kafarat tersebut yaitu dengan memerdekakan budak mukmin.
Jika tidak mampu, suami harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Alternatif lain adalah bersedekah dengan memberi makan 60 orang miskin, tiap orang mendapatkan 1 mud.
4. Kafarat Melanggar Sumpah
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! 5 Perkara Ini Bisa Menyebabkan Doa Tidak Terkabul, Simak Penjelasanya
Orang yang bersumpah atas nama Allah kemudian melanggarnya harus membayar kafarat.--freepik.com/@freepik
Orang yang bersumpah atas nama Allah kemudian melanggarnya harus membayar kafarat. Kafarat ini dapat berupa memberi makan 10 fakir miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak.
Jika tidak mampu, wajib berpuasa selama tiga hari berturut-turut, sesuai dengan dasar hukum surat Al-Maidah ayat 89.*