Muslim Harus Tahu! Ini Macam-macam Kafarat dalam Islam dan Cara Menebusnya

Jumat 24-11-2023,03:24 WIB
Reporter : Angga Pranando
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dalam hukum Islam, terdapat kemudahan bagi para pengikutnya untuk memperbaiki kesalahan yang mereka lakukan. Salah satu bentuk kemudahan ini adalah melalui kafarat. 

Kafarat berasal dari kata “kafara” yang memiliki arti "mengganti, menutupi, menebus, membersihkan, atau memperbaiki".

Kafarat menjadi cara untuk menebus kesalahan dengan membayar denda sesuai ketentuan syariat Islam. 

Menurut al-Qamus al-Fiqhiy karya Sa’diy Abu Jayb, kafarat dapat diartikan sebagai "sesuatu yang dapat menutupi dari perbuatan dosa seperti bersedekah, berpuasa, dan lain-lain."

BACA JUGA:Kisah Kematian Pemimpin Turki yang Jenazahnya Ditimbun Batu Marmer 42 Ton, Nyata atau Disinfromasi?

Sementara itu, dilansir dari laman NU Online, mengutip buku Fiqih Sunnah 4 karya Sayyid Sabiq, kafarat dipahami juga sebagai perbuatan yang dapat menghapus dan menutupi beberapa dosa, sehingga tidak ada sisa dosa dari perbuatan tersebut yang dapat mengakibatkan hukuman di dunia atau akhirat. 

Dalam arti lain, kafarat tersebut berlaku seperti denda. Tindakan ini dilakukan sebagai tanda taubat seorang hamba kepada Rabb-nya agar bisa menebus dosa yang telah diperbuat. 

Lantas apa saja macam-macam kafarat tersebut? Berikut penjelasan macam-macam kafarat dalam Islam dan cara menebusnya, yang telah kami rangkum dari berbagai sumber. 

1.  Kafarat Berhubungan Badan (Jimak) di Siang Hari di Bulan Ramadan


Selama bulan Ramadan, setiap muslim yang sudah menikah dilarang berhubungan badan di siang hari.--freepik.com/@jcomp

BACA JUGA:Ingin Meraih Pahala Amal Jariyah yang Terus Mengalir? Coba Lakukan Hal-hal Berikut Ini

Selama bulan Ramadan, setiap muslim yang sudah menikah dilarang berhubungan badan di siang hari. Dalam berpuasa, selain menahan makan dan minum juga harus menahan nafsu. Salah satunya ialah berhubungan badan di siang hari.

Jika pelanggaran ini terjadi, maka kafarat yang harus ditebus dapat berupa membebaskan atau memerdekakan budak, memberi makan kepada 60 orang miskin dengan makanan yang mengenyangkan, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Ketentuan ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. 

2.  Kafarat Pembunuhan

Umat Islam dilarang melukai orang lain, termasuk menghilangkan nyawa tanpa alasan pembenar. Dalam syariat islam, seorang pembunuh akan dikenakan kisas atau membayar diyat apabila keluarga korban memaafkan.

Kategori :