Meskipun MUI tidak merilis secara resmi daftar produk yang harus di-boikot, beredar daftar produk tersebut secara liar di internet. MUI juga telah mengklarifikasi bahwa mereka tidak mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya, melainkan menekankan pada aktivitas dukungan terhadap Israel.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa MUI tidak berkompeten untuk merilis daftar produk Israel yang harus di-boikot. MUI lebih fokus pada aktivitas dukungan terhadap Israel.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan lebih baik arahan dari MUI terkait boikot produk yang mendukung Israel.(*)