PALEMBANG, PALT.CO.ID. Puan Maharani selaku Ketua DPR RI, mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia,untuk memprioritaskan faktor kontribusi para pekerja, dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) mendatang.
"Pesan saya kepada kepala daerah adalah untuk memprioritaskan kontribusi para pekerja dalam perhitungan UMP yang akan datang," ujar Puan pada hari Kamis, 16 November 2023.
Sebagai seorang politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan, Puan berharap bahwa setiap daerah akan menentukan kenaikan upah yang memenuhi harapan para pekerja.
Baginya, kenaikan upah merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
BACA JUGA:Dinas Perdagangan Kota Palembang Konfirmasi Harga Sembako di Sejumlah Pasar Tidak Stabil
Menurt Puan, Peningkatan upah sangat penting sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan kontribusi pekerja dalam memajukan perekonomian negara yang terus berkembang setiap tahunnya. Ini perlu dihargai dengan meningkatkan upah minimum.
Pemerintah baru-baru ini menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023, yang merevisi PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan berlaku mulai 10 November 2023.
Dengan PP No.51/2023 ini, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja ditentukan melalui penerapan Formula Upah Minimum, yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, da indeks tertentu (simbolized dalam bentuk a).
Indeks ini akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan diserahkan kepada gubernur. Kemudian faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan menjadi pertimbang juga.
BACA JUGA:Mengenal Fitur Blind Spot Monitoring Pada Mobil-Mobil Modern Masa Kini, Begini Penjelasannya
Puan, yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yakin bahwa setiap pemerintahan daerah dapat menyeimbangkan kebutuhan pekerja melalui perhitungan tiga variabel tersebut.
Aturan baru ini, menurut Puan, memprioritaskan struktur yang adil dan skala upah.
Menurut puana perusahaan tidak akan terbebani, bahkan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Ini akan membuka lapangan kerja lebih luas dan menekan tingkat pengangguran.
Menurut puana perusahaan tidak akan terbebani, bahkan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Ini akan membuka lapangan kerja lebih luas dan menekan tingkat pengangguran.
BACA JUGA:Komisi XI DPR RI dan Bank Indonesia Sepakati Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2024
Sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Puan juga menyatakan bahwa kenaikan upah berdasarkan kinerja pekerja dan pendapatan daerah dapat memberikan stimulus untuk meningkatkan daya beli, yang pada gilirannya dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi negara.
"Penghitungan UMP yang memenuhi harapan pekerja dan mampu diakomodasi oleh pengusaha akan meningkatkan produktivitas dan daya beli masyarakat," jelas Puan.
Untuk itu, Puan mendorong pemerintah daerah untuk memastikan penerapan struktur dan skala upah yang adil, sesuai dengan amanat PP No.51/2023, dengan melibatkan masukan dari pekerja dan perusahaan.
"Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap memperhatikan nasib para pekerja," kata Puan
Seblumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum pada tahun 2024 tidak akan terikat oleh batasan maksimal 10%.
Sebagaimana yang berlaku pada tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023. Menurutnya, ke depannya, kenaikan upah minimum bisa melebihi 10%.
Dalam pernyataannya di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/11/2023), Ida menjelaskan bahwa batasan kenaikan sebesar 10% sudah tidak berlaku dan kini tergantung pada provinsi masing-masing.
BACA JUGA:7 Pilihan Kost Murah di Jogja untuk Liburan Hemat, Cocok untuk Mahasiswa dan Wisatawan
Proses penghitungan melibatkan kesepakatan dewan pengupahan provinsi dan laporan hasilnya disampaikan kepada Gubernur.
Ida menepis klaim buruh yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum buruh pada tahun 2024 tidak akan melebihi 5%, dengan alasan bahwa perhitungan masih dalam proses. Data yang dijadikan acuan berasal dari BPS dan akan disampaikan setelah proses tersebut selesai. Data BPS ini akan menjadi dasar untuk menilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Meskipun begitu, Ida tidak dapat memastikan besaran kenaikan upah minimum pada tahun 2024 karena keputusan tersebut menjadi wewenang Dewan Pengupahan Provinsi masing-masing.
"Besaran kenaikan pasti akan dihitung oleh masing-masing provinsi. Yang pasti, tidak ada pembatasan hingga 10% seperti yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ujarnya.
BACA JUGA: Anda Memiliki Mobil Listrik Wuling Air ev, Begini Cara Menghitung Biaya Charge Mobil Listrik
Dalam konfirmasinya, Ida menyebut bahwa ada kemungkinan kenaikan upah minimum buruh bisa melebihi 10%, namun tidak memberikan kepastian apakah bisa mencapai angka di atas 15%.*