Kenaikan UMP Buruh di Sumsel Hanya Rp52 Ribu
Kenaikan UMP Buruh di Sumsel Hanya Rp52 Ribu-Liemedia-Pixabay
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp 52.000 atau 1,55 persen dari UMP 2023.
Penetapan ini hasil dari konsultasi dan rekomendasi yang diperoleh dari Dewan Pengupahan, buruh, serta pihak perusahaan.
Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa penetapan UMP 2024 sebesar Rp 3.456.874 telah diumumkan setelah proses penyesuaian yang cermat.
Besaran kenaikan ini dijelaskan dalam surat keputusan nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023.
BACA JUGA:Gulai Jeruk Patin Ala Sekayu: Eksplorasi Kenikmatan Kuliner Musi Banyuasin yang Memukau
Ada tiga poin penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam implementasi keputusan ini. Pertama, perusahaan diharapkan mengikuti besaran UMP yang telah ditetapkan.
Kedua, UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dapat disesuaikan.
Agus juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah, dan bagi yang mendapatkan upah lebih tinggi, tidak diperbolehkan menguranginya. Poin-poin ini mencerminkan upaya untuk memastikan keadilan dalam implementasi kenaikan UMP.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki, menambahkan bahwa setelah penetapan resmi UMP, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif dengan perusahaan dan buruh.
BACA JUGA:Langkah Maju WHO dalam Menanggulangi Malnutrisi Akut: Pedoman Baru dan Komitmen Global
Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan penerapan UMP dapat berjalan maksimal sesuai kesepakatan bersama.
Keputusan ini menandai komitmen untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja, sekaligus menggarisbawahi kolaborasi antara berbagai pihak terkait dalam proses penetapan UMP.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: