Kurir Sabu Lintas Provinsi Asal Pulau Bangka Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Rabu 15-11-2023,13:46 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

 

 

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Narkoba Polrestabes Palembang berasil meringkus 1 kurir narkoba jenis sabu lintas provinsi di kawasan pelabuhan penyeberangan jalan Tanjung Api-api kecamatan Sungsang, kabupaten Banyuasin di sebuah rumah makan pada 20 oktober 2023 lalu.

 

Dari tangan pelaku Haris Fadilah (50 tahun) di amankan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu, yang di bungkus plastik teh warna merah muda dengan berat 1 kilo gram, yang di simpan dalam tas dukung warna hitam.

 

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Akbp Mario Ivanry didamping Kanit Narkoba Unit 1, Iptu Dian Idaman mengatakan pengungkapan narkoba ini berawal dari laporan masyarakat, akan ada narkotika jenis sabu dalam jumlah besar . 

 

"Dapat laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dengan cara menggali informasi, ciri-ciri pelaku dengan kendaraan yang digunakannya, sehingga anggota kita akhirinya berhasil menemukan pelaku di kawasan Jalan POM lX kelurahan Lorok Pakjo, kecamatan Ilir Barat 1 Palembang," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Akbp Haris Dinzah (15/11/2023). 

 

 BACA JUGA:Polisi Amankan Pemilik Rumah yang Terbakar di Lorong Romi M Nur Jakabaring


Haris fadilah (50 tahun) diamankan di Polrestabes Palembang--Foto : Heru - PALTV

Masih dikatakan Kasat Narkoba, Akbp Mario Ivanry setelah mengetahui keberadaan pelaku dan langsung membuntutinya sampai ke pelabuhan tanjung api-api, sehingga pelaku di amankan pada saat berada di rumah makan. 

 

"Pelaku langsung kita amankan, dan setelah dilalukan Pemeriksaan Pelaku ini merupakan Residivis kasus yang sama yang pernah ditahan di Provinsi Bangka Belitung, " ungkap Akbp Haris Dinzah. 

 

Sementara itu pelaku Haris Fadilah mengakui perbuatannya, dimana pelaku mengambil barang haram tersebut dari kawasan Martapura Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) . 

 

"Ya pak saya datang dari Pulau Bangka mengambil barang haram itu di OKUT, dan pada saat mau kembali ke bangka saya diamankan oleh polisi, " ungkap Pelaku Haris Fadilah. 

BACA JUGA:Buron 2 Tahun, Tim Tabur Kejari Muara Enim Amankan DPO Tipikor Rehab Jalan


Akbp Haris Dinzah : Pelaku ini merupakan Residivis kasus yang sama yang pernah ditahan di Provinsi Bangka Belitung,--Foto : Heru - PALTV

 

Ditambahkan Pelaku dalam sekali antar dirinya mendapat upah 25 juta rupiah, "ya pak saya dijanjikan 25 juta, tapi baru 2 juta yang diberikan ke saya untuk biaya ongkos dulu," ungkap nya. 

 

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang republik indonesia no.35 tahun 2009.(*)

 

 

Kategori :