Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Sarjono Turin saat gelar penetapan tersangka beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Rudapaksa, Oknum Guru Ponpes di OKI Dituntut 12 Tahun Penjara
RFH, Oknum ASN pegawai pajak pratama kota Palembang--Foto : Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel
Saat itu Sarjono mencontohkan, seharusnya pajak yang disetorkan untuk negara sebesar Rp1 miliar namun yang disetorkan oleh para tersangka hanya beberapa ratus juta saja.
Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Sementara, lanjut Sarjono terhadap dua wajib pajak dari perusahaan juga turut dijadikan tersangka, namun kewenangan penyidikan ada pada Penydik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pajak.(Luthfi)*