Dibackup Jatanras Polda Sumsel, Polres OKI Bekuk 2 Tersangka Pembunuhan di Jejawi

Selasa 07-11-2023,18:40 WIB
Reporter : Novan Wijaya
Editor : Muhadi Syukur

OKI, PALTV.CO.ID - Dua pelaku pembunuhan berencana atas nama korban Sayidina Ali di Kecamatan Jejawi, berhasil diringkus Satreskrim Polres OKI dibantu Satuan Jatanras Unit I Polda Sumsel. 

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Hn (27) dan Aks alias Kocot (58). Keduanya terlibat pembunuhan berencana dengan korban Sayidina Ali pada 30 September lalu di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi, sekitar pukul 23.30 WIB. 

"Keduanya ditangkap di Desa Padang Bulan pada tanggal 1 November," kata Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat konferensi pers di Polres OKI, Selasa (7/11).

Anwar menjelaskan, dari keterangan tersangka pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku Hn memiliki dendam terhadap korban. Pelaku Hn yang memiliki usaha sabung ayam menganggap korban merupakan informan pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Korupsi Anak PT Semen Baturaja, Eks Dirut PT Baturaja Multi Usaha, Laurance Sianipar Dituntut 8 Tahun Penjara


Ditreskrimum Polda Sumsel Kombespol Anwar Reksowidjojo Saat Press Release di Polres OKI.-Novan Wijaya-PALTV

"Pelaku Hn melihat korban di sebuah pertunjukan orgen tunggal, karena menyimpan dendam, Hn pulang mengambil senjata tajam (sajam), lalu mengajak pelaku Aks untuk menghabisi nyawa korban," katanya. 

Lanjut Anwar, saat itu korban yang sedang berboncengan dengan salah satu temannya, dihadang kedua pelaku dengan menggunakan sajam jenis parang. 

"Karena korban tidak mau berhenti, pelaku Hn langsung membacok leher korban sebanyak dua kali hingga tersungkur. Usai terjatuh, kedua pelaku bersama-sama menghabisi nyawa korban," ungkap Anwar. 

Anwar menambahkan, dari peristiwa tersebut pihaknya mengamankan pakaian korban yang berlumuran darah. Sedangkan sajam yang digunakan, telah dibuang pelaku di Sungai Jejawi. 

BACA JUGA:Diburu Hingga Bengkulu dan Sumatera Barat, Kawanan Perampok Toko Emas di Pali Ditangkap


Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Hn (27) dan Aks alias Kocot (58)--Foto : Novan Wijaya - PALTV

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 170 (2) dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Anwar. 

Sementara itu, pelaku Hn mengakui perbuatannya. Ia juga membenarkan jika memiliki dendam terhadap korban. 

"Karena korban juga sering meminta uang kepada saya," ucap Hn singkat. Sedangkan pelaku Aks mengaku dirinya diajak pelaku Hn untuk mengabisi nyawa korban. 

Kategori :