PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan operasi pengawasan untuk menertibkan alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye yang tersebar di berbagai titik jalan.
Operasi ini dilakukan serentak di 16 kecamatan Kabupaten Ogan Ilir pada hari Senin, 6 November 2023, dimulai pukul 09:00 WIB.
Penertiban terhadap alat peraga partai politik dan materi sosialisasi dimulai dengan upacara koordinasi antara pemangku kepentingan terkait, termasuk Kepolisian Polres Ogan Ilir, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir, Dandim 0402 OI/OKI, serta semua pengawas di tingkat kecamatan atau Panwasxam di 16 kecamatan Kabupaten Ogan Ilir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Al Hikmawati, menjelaskan bahwa penertiban alat peraga sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Viral! Seorang Pemotor Wanita Diduga Jadi Korban Kecelakaan, Tubuh Korban Tergeletak di Jalan Raya
Sebagian besar alat peraga sosialisasi yang dipasang mengandung unsur-unsur kampanye, seperti ajakan untuk memilih nomor tertentu, gambar palu yang merujuk ke nomor tertentu, dan unsur pencitraan bagi calon legislatif dalam gambar tersebut.
Hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama karena masa kampanye belum dimulai. Masa kampanye akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan aturan terkait alat peraga kampanye telah diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023.
Saat ini masih berada dalam masa sosialisasi, di mana alat peraga sosialisasi hanya diperbolehkan berisi gambar partai dan nomor partai, tanpa ajakan atau himbauan untuk memilih calon tertentu, baik itu calon legislatif tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional, ataupun ajakan untuk memilih partai politik. Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Al Hikmawati, menegaskan hal ini dengan tegas.(*)