Kesepuluh kelompok barang tersebut termasuk pakaian jadi, aksesori pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, perangkat elektronik alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan, Serta makanan dan minuman lainnya, dengan pengecualian minuman beralkohol, dengan jumlah yang dibatasi.
Khusus perangkat eleltronik tidak termasuk Ponsel, tablet dan kompter.
Revisi Permendag No. 25/2022 akan mulai berlaku tiga bulan setelah diterbitkan untuk memastikan kelancaran implementasinya di lapangan.
Pemerintah meminta kementerian/lembaga terkait untuk menyelesaikan aturan ini dalam waktu dua minggu, sementara untuk proses transisi diberikan waktu tiga bulan, agar memudahkan pelaksanaan di lapangan.*