PALEMBANG, PALTV.CO.ID Bisnis paylater Akulaku Finance Indonesia baru-baru ini mendapat perhatian besar karena dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 5 Oktober 2023, dengan alasan melanggar kesepakatan.
PT Akulaku Finance Indonesia dilarang untuk sementara waktu, melakukan bisnis paylater karena terbukti melanggar kesepakatan dengan OJK.
OJK membatasi bisnis paylater Akulaku karena perusahaan fintech lending ini tidak menjalankan pengawasan yang tepat terhadap layanan buy now pay later (BNPL) yang mereka tawarkan.
Dalam pernyataan resmi, OJK menyatakan bahwa dengan pembekuan ini, Akulaku dilarang melakukan kegiatan pembiayaan, baik kepada debitur yang sudah ada maupun debitur baru dengan skema BNPL.
BACA JUGA: Solidaritas Palestina Menggema di Palembang: Ribuan Warga Padati Bundaran Air Mancur Masjid Agung
OJK meminta agar perusahaan segera memperbaiki keadaan sesuai dengan rencana tindak perbaikan yang disetujui oleh OJK.
Sebagai informasi, Akulaku adalah platform layanan paylater yang sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia. Melalui platform ini, pengguna dapat membeli berbagai barang, seperti perangkat elektronik, fashion, perawatan kulit, dan lainnya dengan sistem BNPL.
Namun, baru-baru ini, platform ini dikenai sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan karena tidak menjalankan pengawasan yang tepat terhadap layanan BNPL yang mereka kelola. Akibatnya, Akulaku dilarang untuk sementara waktu melakukan bisnis paylater.
Sementara Akulaku Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan berbasis digital yang merupakan bagian dari ekosistem Akulaku Group dan menghadirkan produk Akulaku PayLater.
Sementara Akulaku Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan berbasis digital yang merupakan bagian dari ekosistem Akulaku Group dan menghadirkan produk Akulaku PayLater.
"Terkait dengan pembekuan sebagian usaha PT Akulaku Finance Indonesia (AFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNC (Bank Neo Corporation) memastikan bahwa tindakan ini tidak akan memengaruhi operasional BNC .
Selain itu pembekuan ini tidak akan berdampak pada rencana pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) VII BBYB," demikian yang ditulis oleh Direktur Utama Bank Neo Aditya Wahyu Windarwo dalam keterbukaan informasi
Akulaku Finance Indonesia dikenal memiliki produk pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later dan juga cicilan di dalam platform mereka.
BACA JUGA:Terburuk di Indonesia! Udara di Palembang dan Ogan Ilir Sudah Bahaya Bagi Kesehatan
Terkait lini bisnis ini, Akulaku dilarang untuk sementara waktu melakukan kegiatan pembiayaan kepada debitur yang sudah ada maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing.
Aplikasi Akulaku adalah sebuah platform fintech yang menyediakan berbagai layanan keuangan, terutama terkait dengan pembiayaan konsumen dan belanja online.
Aplikasi ini populer di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Indonesia, Filipina, Malaysia, dan Vietnam. Beberapa layanan yang ditawarkan oleh Akulaku meliputi:
Pembiayaan Kredit: Akulaku memungkinkan pengguna untuk mendapatkan pinjaman atau fasilitas kredit tanpa jaminan, terutama untuk membiayai pembelian barang-barang konsumen. Ini dapat membantu pengguna membeli barang-barang dengan pembayaran cicilan bulanan.
BACA JUGA:Terinspirasi Kekayaan Tanaman Lokal di Indonesia, Maudy Ayunda Memperkenalkan Produk Perawatan Kulit
Belanja Online: Aplikasi Akulaku memiliki fitur belanja online yang memungkinkan pengguna untuk berbelanja secara daring dan membayar barang secara cicilan. Ini memudahkan pengguna untuk membeli barang-barang elektronik, pakaian, furnitur, dan banyak lagi.
Pembayaran dan Transfer Uang: Pengguna juga dapat menggunakan Akulaku untuk melakukan pembayaran tagihan dan transfer uang kepada pengguna lain.
Investasi: Akulaku juga menawarkan produk investasi dalam bentuk reksadana dan produk keuangan lainnya.
Aplikasi Akulaku telah menjadi salah satu platform populer di Asia Tenggara untuk memfasilitasi pembelian barang-barang konsumen dengan cara yang lebih terjangkau melalui pembiayaan kredit.
BACA JUGA:Nama Indonesia Dicoret dari World Superbike 2024, Bagaimana Peluang MotoGP Mandalika?
Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaan layanan ini juga melibatkan kewajiban untuk membayar kembali pinjaman atau kredit dengan bunga, sehingga pengguna perlu berhati-hati dalam mengelola keuangan mereka.*