PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5,6 kilogram di Aula Kasuari, pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan ini dari hasil penggrebekan di Jalan PSI Kenayan Lautan Lorong Cek Lataha Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang pada hari Kamis, 12 Oktober 2023, dengan mengamankan lima orang tersangka pengedar narkoba, yakni DN, JA, FH,MI, dan AD (perempuan).
Pemusnahan narkoba jenis sabu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai ini, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan keaslian kandungan metafetamin narkoba oleh tim Labfor Polda Sumsel yang disaksikan langsung pihak Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan para awak media yang hadir meliput.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini berdasarkan keputusan dan penetapan pengadilan.
BACA JUGA:Saksi Ahli Ungkap Korupsi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Rugikan Negara Rp2,6 M Total Loss
BACA JUGA:Akibat Sopir Mengantuk, 3 Truk Fuso Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar
Pemusnahan barang bukti 6,5 kilogram sabu, Selasa (24/10/2023).-Heru Wahyudi-PALTV
"Ya, sesuai Undang-Undang barang bukti wajib kita musnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak kami menerima penetapan pemusnahan yang diberikan oleh kejaksaan," terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Masih dikatakan Kapolrestabes Palembang, barang bukti yang dimusnahkan ini ada juga yang disisihkan untuk di persidangan nanti.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dan 5 tersangka pemilik barang bukt 6,5 kilogram sabu yang dimusnahkan, Selasa (24/10/2023).-Heru Wahyudi-PALTV
"Ya, memang ada yang kami sisihkan sedikit untuk di persidangan. Selain itu, pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan oleh penyidik," jelas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Kelima tersangka yakni DN, JA, FH,MI, dan AD (perempuan) dikenakan Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.*