" Dari catatan kita kedua pelaku yang berhasil kita tangkap ini merupakan residivis dengan kasus pencurian dengan kekerasan," sambungnya.
Kedua pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Untuk pasal kita gunakan 365 KUHP Pidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Kategori :
Terkait
Minggu 19-05-2024,13:53 WIB
Tertangkap Mencuri Hape di Pasar Burung Palembang Pelaku Diamuk Massa
Jumat 05-04-2024,15:05 WIB
DPRD Ogan Ilir akan Pertanyakan Pelaku Narkoba yang Ditangkap lalu Dilepas, Oleh Satnarkoba Oi!
Jumat 05-04-2024,08:31 WIB
Pemuda Mabuk yang Tusuk Korban Pakai Gunting di Prabumulih Ditangkap
Kamis 28-03-2024,08:35 WIB
Dalam Sehari 2 Musibah Kebakaran Terjadi di OKU, Polres OKU Minta Warga Waspada
Minggu 10-03-2024,19:00 WIB
Aksi Kejar Jambret di Jalan Lintas Indralaya-Palembang Kabupaten Ogan Ilir Terekam Kamera Warga
Terpopuler
Minggu 19-05-2024,06:49 WIB
Winamp, Pemutar Musik 90-an, Kembali dengan Platform Streaming Baru
Minggu 19-05-2024,16:52 WIB
Optimalisasi Kinerja Manufaktur Hadapi Tantangan Kompleks dengan Solusi Layanan Terkelola
Minggu 19-05-2024,11:03 WIB
Update Terbaru! Inilah Daftar Lengkap Kode Plat Nomor Kendaraan Baru di Indonesia
Minggu 19-05-2024,09:57 WIB
How To Make Millions Before Grandma Dies, Drama Mengharukan tentang Cinta dan Ambisi
Minggu 19-05-2024,13:53 WIB
Tips Modifikasi Motor: 8 Langkah Mudah bagi Pemula Yang Wajib di Coba
Terkini
Senin 20-05-2024,06:41 WIB
Banyak Prestasi Telah Dicapai, Pemprov Sumsel Syukuran Peringatan HUT Ke-78 Sumatera Selatan
Senin 20-05-2024,06:40 WIB
Memahami Produk Derivatif di Bursa Efek
Senin 20-05-2024,06:27 WIB
Kerusuhan di Kaledonia Baru Terburuk Dalam 30 Tahun Terakhir, Banyak Dihuni Orang Jawa
Minggu 19-05-2024,22:55 WIB
Bawaslu OKI Butuh 327 Petugas PKD, Berikut Syarat dan jadwal Pendaftarannya
Minggu 19-05-2024,20:57 WIB