Kejaksaan Agung Tetapkan Sadikin Rusli Jadi Tersangka Baru dalam Kasus BTS 4G Kominfo

Minggu 15-10-2023,14:39 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Muhadi Syukur

Dalam kasus ini Sadikin Rusli berperan sebagai orang yang menerima dana sebesar Rp 40 miliar dari tersangka Windi Purnama (WP) yang diduga diberikan kepada Badan Pemerikaan Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus.

Atas perbuatannya, Sadikin Rusli dijerat pasal yang disangkakan yakni Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Kategori :