Dito Ariotedjo Datang Penuhi Panggilan Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta

Rabu 11-10-2023,12:19 WIB
Reporter : Muha
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Hari ini 11 Oktober 2023 - Dito Ariotedjo tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 10.25 WIB, Rabu ini, untuk memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus korupsi yang terkait dengan proyek BTS pada tahun 2020.

Dari tayangan Live TV swasta metrotv, Sidang ini diawali hakim Ketua dengan pertanyaan pertama yang diajukan adalah mengenai jabatan dan usaha yang dimiliki oleh Dito Ariotedjo.

Dalam persidangan, Dito mengungkapkan bahwa dia memiliki usaha PT. Syailendera yang bergerak di bidang Event Organizer (EO) dan juga memiliki tambang di Kalimantan.

Namun, ketika ditanya tentang pengetahuannya mengenai Jhoni G. Plate, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, Dito menyatakan bahwa dia belum pernah bertemu atau berkomunikasi dengan Jhoni walaupun dalam pekerjaan rapat bersama menteri.

BACA JUGA:Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polres OKU Selatan Rutin Gelar Patroli Presisi Karhutla

Di sidang ini Dito dicecear dengan Kronologis pertemuan Dito dengan Galumbang Menak Simanjuntak, seorang pengusaha terkenal di bidang telekomunikasi di Indonesia, juga dibahas dalam sidang.

Dito mengungkapkan bahwa dia pertama kali mengenal Galumbang pada akhir tahun 2021 melalui forum bisnis. Mereka kemudian bertemu di Denpasar No.34, yang merupakan rumah mertua Dito, yang juga digunakan sebagai tempat pertemuan bisnis, olahraga, dan pengajian keluarga.

Bang Galumbang Menak Simanjuntak dan Dito pertama kali bertemu pada tahun 2022 dalam konteks penjajakan bisnis. Sebulan setelah pertemuan pertama,

Galumbang menghubungi Dito untuk bertemu lagi. Ketika hakim mengajukan pertanyaan mengenai bingkisan yang dibawa oleh Galumbang, Dito menyatakan bahwa dia tidak pernah melihat atau mengetahui isinya.

BACA JUGA:Sejarah peroleh medali Indonesia di Ajang Asia Games

Dalam kesaksian tersebut, Dito juga mengklarifikasi bahwa dia tidak tahu adanya penyerahan uang sebesar 27 miliar rupiah. Kesaksiannya berlangsung hingga pukul 11.54 WIB sebelum ia meninggalkan pengadilan.(*)

Kategori :