Paltv Night Run

Wujud Tertib Administrasi, Kemenkum Sumsel Musnahkan 1.335 Arsip Fasilitatif

Wujud Tertib Administrasi, Kemenkum Sumsel Musnahkan 1.335 Arsip Fasilitatif

Kemenkum Sumsel musnahkan 1.335 arsip fasilitatif sebagai langkah wujud tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan dokumen.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fasilitatif sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efisien, dan akuntabel di lingkungan kerja. 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, Rabu (29/10),  dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator khususnya JF Arsiparis Kanwil Kemenkum Sumsel.

serta simbolisasi pemusnahan arsip dengan pencacahan berkas.

Dalam sambutan mewakili Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Dewi Haryati (Arsiparis Ahli Madya) menegaskan pentingnya pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel dan Polda Sumsel Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Perkuat Pengawasan Profesi Notaris

Ia mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 sebagai pedoman dalam setiap proses penciptaan hingga penyusutan arsip. 

“Pengelolaan arsip yang baik adalah bagian dari tanggung jawab moral dan profesional ASN. Dengan tata naskah yang tertib, maka akan tercipta sistem administrasi yang efisien dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, dalam arahannya menekankan bahwa arsip bukan sekadar dokumen, melainkan sumber informasi penting bagi keberlangsungan administrasi pemerintahan. 


Kemenkum Sumsel musnahkan 1.335 arsip fasilitatif sebagai langkah wujud tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan dokumen.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

“Pengelolaan arsip yang baik merupakan indikator tata kelola pemerintahan yang baik. Sebaliknya, jika arsip tidak dikelola dengan benar, maka bisa menimbulkan masalah di masa mendatang,” tegasnya.


Kemenkum Sumsel musnahkan 1.335 arsip fasilitatif sebagai langkah wujud tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan dokumen.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Maju menjelaskan bahwa pada kegiatan kali ini, sebanyak 1.335 berkas arsip fasilitatif dimusnahkan, sesuai dengan jadwal retensi arsip dan hasil penilaian kelayakan penyusutan yang telah dilakukan. 

“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi langkah nyata efisiensi anggaran dan pencegahan potensi penyalahgunaan informasi. Arsip yang sudah tidak bernilai guna tidak perlu lagi membebani ruang maupun biaya penyimpanan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum Sumsel untuk mendukung reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait