Majelis Hakim Tolak Gugatan Sengketa UBD, Kuasa Hukum: Putusan Belum Inkrah, Bakal Ajukan Banding!

Majelis Hakim Tolak Gugatan Sengketa UBD, Kuasa Hukum: Putusan Belum Inkrah, Bakal Ajukan Banding!

Kuasa Hukum Penggugat Fajri Yusuf Herman SH MH menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim belum inkrah, maka pihak Yayasan Universitas Bina Darma akan mengajukan banding, Jum'at (1/9/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Sidang lanjutan kasus sengketa kepemilikan aset dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) telah sampai pada putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri PALEMBANG pada hari Jum’at, 1 September 2023.

Namun dalam putusannya, Hakim menolak gugatan dari pihak Penggugat, sehingga tim Kuasa Hukum Penggugat akan mengajukan banding selama 14 hari ke depan.

Dalam agenda sidang tersebut merupakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Edi Pelawi SH MH, di hadapan pihak Penggugat dan Tergugat yang diwakili Kuasa Hukumnya masing-masing. Sidang dimulai pada pukul 09:30 WIB dan berakhir pada pukul 12:20 WIB.

Suasana sidang yang sangat kondusif dikonfirmasi langsung  oleh Kuasa Hukum YUBD dari AHN Lawyer yakni Fajri Yusuf Herman SH MH dan tim.

BACA JUGA:Penantian Panjang, Hakim Tolak Gugatan Perdata Sengketa Universitas Bina Darma

BACA JUGA:Kapolres Muba Pimpin Gelar Opsnal Bulanan, Fokus pada Penyalahgunaan Narkoba

“Kondisi sidang sangat fokus, tidak gaduh sangat tenang dan Majelis Hakim membacakan putusan sidang dengan terperinci,” ungkap Fajri Yusuf Herman kepada rekan media di Pengadilan Negeri Palembang.

Fajri mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail dan terperinci lantaran harus bertolak ke Bandara untuk kegiatan lain. Namun dirinya hanya menyebutkan beberapa poin penting saja.

“Ada beberapa poin yang akan kami tanggapi, sementara kami mau pulang ke Bandara karena ada kegiatan lain di Jakarta,” kata Fajri.

Terdapat dua poin penting yang disampaikan oleh Kuasa Hukum yang mengatakan bahwa putusan yang dibacakan belum berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Jreng Jreng! Inilah 3 Nama Pj Gubernur Sumatera Selatan Usulan DPRD Provinsi Sumatera Selatan

BACA JUGA:Akibat Kemarau Panjang, Air Sumur Warga Kelurahan Tanah Mas Mengering Berkisar 95 Persen

“Jadi kami dapat menyampaikan dua hal saja pertama ini, yaitu putusan yang dibacakan tadi belum berkekuatan hukum tetap, dalam arti masih dapat diajukan upaya hukum berupa upaya hukum banding,” ungkap Fajri Yusuf Herman.

“Dalam jangka waktu 14 hari ke depan yaitu mulai dari hari besok berarti tanggal 15 September,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv