Bukit Asam PT. BA

Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal Sadis di 7 Ulu Palembang

Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal Sadis di 7 Ulu Palembang

Dua pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait aksi pembegalan disertai pembacokan.--Foto : Polrestabes Palembang

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Seberang Ulu I. Dua dari enam pelaku perampasan sepeda motor yang disertai aksi pembacokan berhasil diringkus polisi hanya beberapa hari setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 17 Mei 2026, di Jalan Bungaran III, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. 

Korban berinisial AK (25) menjadi korban aksi brutal sekelompok pelaku yang menyerangnya menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur kendaraan dan telepon genggam miliknya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi Permana mengatakan korban sempat dicegat oleh para pelaku di lokasi kejadian. 

BACA JUGA:Satu Lagi Jemaah Haji Embarkasi Palembang Meninggal di Tanah Suci

BACA JUGA:Satreskrim Polres OKU Selatan Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telkomsel


Satreskrim Polrestabes Palembang menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus begal sadis di kawasan 7 Ulu.--Foto : Dok. PALTV

"Saat berusaha mempertahankan barang miliknya, korban justru diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka robek pada bagian lengan kiri dan pergelangan tangan. Setelah korban tak berdaya, pelaku melarikan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan satu unit ponsel merek Vivo," ujarnya, Senin, 25 Mei 2026.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh pihak keluarga untuk mendapatkan perawatan medis. Laporan kejadian kemudian diterima SPKT Polrestabes Palembang dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Pidum Satreskrim.

Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah TKP, hingga menelusuri identitas para pelaku. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Pada Selasa, 19 Mei 2026, aparat berhasil menangkap dua tersangka berinisial Djaka Akbar Franata (25) dan Rico Rusmana (20) di lokasi persembunyian mereka. 

BACA JUGA:Tahun 2026, Kasus TPPO di Sumsel Masih Dalam Kategori Tinggi

BACA JUGA:Media Sosial dan Dampaknya Terhadap Gaya Hidup Generasi Muda Kekinian


Pada Selasa, 19 Mei 2026, aparat berhasil menangkap dua tersangka berinisial Djaka Akbar Franata (25) dan Rico Rusmana (20) di lokasi persembunyian mereka. --Foto : Polestabes Palembang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id