Bukit Asam PT. BA

Kemenkum Sumsel Perkuat Finalisasi Dokumen IG Songket Palembang

Kemenkum Sumsel Perkuat Finalisasi Dokumen IG Songket Palembang

Kemenkum Sumsel memperkuat finalisasi dokumen Indikasi Geografis Songket Palembang guna lindungi warisan budaya dan tingkatkan nilai ekonomi.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Upaya melindungi warisan budaya sekaligus memperkuat nilai ekonomi produk unggulan daerah terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel). 

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mematangkan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Songket Palembang sebagai bagian penting dalam proses pendaftaran perlindungan hukum.

Divisi Pelayanan Hukum melalui bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dalam hal ini mengikuti Rapat Pendampingan Penyusunan Deskripsi Potensi Indikasi Geografis (IG) Kain Songket Palembang yang dilaksanakan pada di kantor Bappedalitbang Kota Palembang (21/4).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sumatera Selatan, perangkat daerah terkait, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Songket Palembang dan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan dokumen deskripsi sebagai syarat utama pengajuan pendaftaran IG.

BACA JUGA:Cas Kilat Tapi Tetap Aman! Ini Rahasia Moto Pad 2026

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang Kota Palembang, Putri Damayanti, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari proses penyusunan dokumen deskripsi yang telah dimulai sejak Februari 2026 guna memastikan seluruh unsur yang menjadi ciri khas Songket Palembang dapat terdokumentasi secara komprehensif.


Kemenkum Sumsel memperkuat finalisasi dokumen Indikasi Geografis Songket Palembang guna lindungi warisan budaya dan tingkatkan nilai ekonomi.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

“Perbaikan dokumen yang telah dilakukan oleh tim kami meliputi uraian mendalam mengenai karakteristik dan kekhasan Songket Palembang, penetapan batas wilayah geografis, identifikasi nilai ekonomi produk, hingga pemetaan perkembangan penyebaran produk di pasar. Kami berharap Kemenkum Sumsel dapat memastikan dokumen ini sesuai dengan ketentuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyusunan IG”, ujarnya. 

Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan Kemenkum Sumsel akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh pihak terkait agar proses pendaftaran IG Songket Palembang dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.


Kemenkum Sumsel memperkuat finalisasi dokumen Indikasi Geografis Songket Palembang guna lindungi warisan budaya dan tingkatkan nilai ekonomi.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

“Keberhasilan pendaftaran Indikasi Geografis Songket Palembang akan menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pengrajin lokal,” ujar Maju Amintas Siburian.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumsel, Yenni, memberikan sejumlah masukan strategis terhadap draf dokumen guna memastikan kelengkapan aspek administratif maupun substansi. 

Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain kelengkapan tanda tangan pengesahan peta sebaran pengrajin, penyusunan kode kerunutan dokumen, serta dokumentasi visual yang memperlihatkan alat pembuatan, proses produksi, hingga bukti pemasaran produk Songket Palembang, termasuk partisipasi dalam pameran busana.

“Seluruh kelengkapan dokumen diharapkan segera ditindaklanjuti dan dapat diselesaikan segera, sehingga pengajuan pendaftaran resmi potensi Indikasi Geografis Songket Palembang dapat dilakukan pada 27 April 2026,” tegas Yenni.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait