Masyarakat Sudah Sabar, Minta Perusahaan Ganti Hak Tanah Kavling
Masyarakat Sudah Sabar, Minta Prusahaan Ganti Hak Tanah Kavling. MUARA ENIM - Sengketa lahan kavling yang di beli masyarakat hingga saat ini belum juga di selesaikan oleh pihak perusahaan. Lahan yang berada di kawasan Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang --Foto : Mardiansyah - PALTV
MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Sengketa lahan kavling yang di beli masyarakat hingga saat ini belum juga di selesaikan oleh pihak perusahaan. Lahan yang berada di kawasan Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, sempat di tinjau oleh Komisi I DPRD Kabupaten MUARA ENIM beberapa waktu lalu.
Lahan yang di buat petak sebanyak 761 kavling yang di jual oleh pihak penerima kuasa penjual kavling di kliem sebagai Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT.Bumi Sawindo Permai (BSP) pada tahun 2021.
Permasalahan sengketa ini mencuat setelah adanya aktivitas di duga penggarapan lahan sebagai lokasi tambang batu bara oleh PT Bukit Asam (BA). Hingga sekarang belum ada penyelesaian atau kata sepakat dari perusahaan dan masyarakat pembeli tanah kavling.

Lahan yang berada di kawasan Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, sempat di tinjau oleh Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim --Foto : Mardiansyah - PALTV
Kepala Desa Keban Agung, Fadjrol Bahri mengatakan ada 761 kavling warga yang terdampak kliem HGU, dan permasalahan ini sudah cukup lama. Ia berharap dengan adanya anggota DPRD yang datang ke lokasi ada langkah konkret penyelesaian.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran Sejak Dini
BACA JUGA:Breaking News!! Kejati Sumsel Periksa Kantor Dishub Muba, Dalami Dugaan Korupsi Lalu Lintas Lalan

Lahan yang menjadi sengketa menjadi lokasi tambang batu bara. --Foto : Mardiansyah - PALTV
"Masyarakat sudah sangat sabar, mereka hanya ingin meminta hak sesuai dengan nilai pembelian kavling, jangan sampai ada hal yang tidak di inginkan", ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat, Iin Sahri (59), menegaskan bahwa lahan kaplingan masyarakat tersebut dibeli secara sah sejak tahun 2010 hingga 2012.
Namun, sejak Agustus 2025, lahan mulai digarap oleh pihak perusahaan dengan alasan masuk HGU.
“Kami membeli tanah ini, bukan meminta. Tapi tiba-tiba diklaim masuk HGU tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Kami minta keadilan,” ujarnya.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU, Teddy Sebut Hanya Tahu Perubahan Anggaran Secara Umum
BACA JUGA:Awasi WFH ASN, Wali kota Palembang Intruksikan Buat Aplikasi Pengawasan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

