Masyarakat Sudah Sabar, Minta Perusahaan Ganti Hak Tanah Kavling
Masyarakat Sudah Sabar, Minta Prusahaan Ganti Hak Tanah Kavling. MUARA ENIM - Sengketa lahan kavling yang di beli masyarakat hingga saat ini belum juga di selesaikan oleh pihak perusahaan. Lahan yang berada di kawasan Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang --Foto : Mardiansyah - PALTV

Anggota Komisi I DPRD Muara Enim meninjau langsung lahan sengketa.--Foto : Mardiansyah - PALTV
Di tambahkan oleh Ali Darwanto, pihak penerima kuasa penjual kavling, kalau sengketa antara masyarakat dan prusahaan sejak 2021. Sebelum di lakukan penjualan kavling pihaknya telah melakukan pengecekan kalau lokasi yang di maksud tidak masuk dalam HGU PT BSP.
"Bahkan pihak BPN menyatakan desa ini tidak masuk kawasan HGU. Namun di lapangan, justru lahan yang dikliem di tambang oleh PTBA", tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

